Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

Kopi Robusta Merapi lanang dan Arabika Merapi Winey 60+

Kopi Merapi Sleman, Dari Abu Vulkanik Menuju Diplo...

YOGYAKARTA, Gradasigo – Gunung Merapi tidak hanya mewariskan abu yang menyuburkan tanah, tetapi juga narasi ketangguhan yang tertuang dalam setiap but...

Apkulindo Sultra

Menjaga Rasa, Merajut Asa: Ikhtiar Kolektif Memaju...

YOGYAKARTA, Gradasigo – Industri kuliner Indonesia hari ini tidak lagi sekadar soal urusan dapur dan racikan bumbu rahasia. Di tengah kepungan tren gl...

Tanza Ramen Pleret. Foto: Istimewa

Tanza Ramen Pleret: Menikmati Evolusi Mi Jepang da...

BANTUL, Gradasigo — Jika Anda melintasi kawasan Banjardadap, Potorono, ada sebuah pemandangan yang belakangan ini kerap mencuri perhatian. Sebuah keda...

Penyerahan Sertifikat Halal untuk UMKM di Cangkringan Sleman. Foto: Istimewa

Jangan Terlambat! Ini Batas Akhir Sertifikasi Hala...

YOGYAKARTA, Gradasigo - Indonesia bukan sekadar pasar; ia adalah episentrum ekonomi syariah dunia yang sedang terjaga. Dengan populasi muslim mencapai...

Foto Muhammad Feriadi

Kunci Sukses Raksasa Bisnis, Mengawinkan Teknologi...

JAKARTA, Gradasigo - Di tengah volatilitas pasar global yang kian tak tertekan, sebuah pertanyaan fundamental menyeruak ke permukaan meja para direksi...