Infografis

Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, Sesuai Permenaker RI No. 6 Tahun 2025

Image

Infografis Permenaker Nomor 6 Tahun 2025

1. Visi Utama: Revitalisasi Vokasi
Mewujudkan lulusan yang kompeten, siap kerja, dan mampu berwirausaha melalui sistem yang terpadu dan selaras dengan kebutuhan pasar kerja. 
2. Siklus Penyelenggaraan Pelatihan
  • Perencanaan: Identifikasi kebutuhan pasar & penyusunan program.
  • Pengorganisasian: Penyiapan sarana, kurikulum, dan tenaga pelatih.
  • Pelaksanaan: Proses belajar (teori & praktik) sesuai standar kompetensi.
  • Sertifikasi: Uji kompetensi untuk pengakuan keahlian.
  • Penempatan: Penyaluran ke industri atau bimbingan wirausaha.
  • Pemantauan: Evaluasi efektivitas dan tracer study (penelusuran lulusan).
3. Pilar Kualitas Pelatihan (Input)
  • Kurikulum & Modul: Berbasis SKKNI, Standar Internasional, atau Standar Khusus.
  • Tenaga Pelatih: Instruktur wajib memiliki kompetensi teknis & metodologi.
  • Sarana & Prasarana: Workshop/bengkel, peralatan modern, dan ketersediaan APD.
  • Sistem Manajemen: Penggunaan LMS (Learning Management System) untuk efisiensi.
4. Peserta & Hak Mereka
Peserta:
  • Pencari Kerja.
  • Pekerja Terkena PHK.
  • Pekerja yang butuh peningkatan skill (Upskilling/Reskilling).
Hak Peserta:
  • Mendapatkan materi & bahan pelatihan tepat waktu.
  • Menggunakan fasilitas pendukung (Asrama, Kantin, Perpustakaan).
  • Mendapatkan Sertifikat Pelatihan/Kompetensi.
5. Target Akhir: Transformasi Ekonomi
  • Link & Match: Kesesuaian antara pelatihan dengan kebutuhan nyata industri.
  • SDM Unggul: Tenaga kerja berdaya saing tinggi di level nasional & internasional.

Berita Terkini

Cape Verde pertama kalinya tampil di ajang Piala Dunia (Gambar: Ilustrasi/Gradasigo)

Sejarah Baru dari Negara Kepulauan Terkecil! Kenal...

Pernah dengar soal Cape Verde (Tanjung Verde)? Negara kepulauan kecil nan indah dengan budaya kreol di lepas pantai Afrika Barat ini lagi jadi sorotan...

Pemerintah kini semakin serius menata ekosistem ekonomi kreatif digital. Berdasarkan aturan terbaru, kreator yang menjadikan platform media sosialnya sebagai aktivitas usaha, kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). (Gambar Ilustrasi AI/Gradasigo)

Ngonten Kini Jadi Profesi Resmi, Kreator Konten Wa...

Jakarta, Gradasigo - Menjamurnya profesi kreator konten di tanah air resmi mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan penyesuaian regul...

Gambar Ilustrasi AI

Bukan UMKM Lagi, Konten Kreator dan Freelancer Waj...

Yogyakarta, Gradasigo - Hati-hati bagi para konten kreator yang hobi pamer saldo atau bagi-bagi THR mewah di media sosial. Di balik gemerlap engagemen...

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Beasiswa Sleman Pintar Tahun 2026 Tahap I di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (22/5/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sleman)

Gandeng 34 Kampus, Pemkab Sleman Buka Beasiswa Kul...

Sleman, Gradasigo - Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah agresif dalam upaya intervensi kemiskinan struktural melalui penguatan sektor pendid...

Gambar Ilustrasi

FYI: Menghafal Al-Qur'an Bisa Jadi Cheat Code Kuli...

Yogyakarta, Gradasigo - Pernah terpikir gak, kalau menghafal Al-Qur'an bisa jadi ultimate cheat code buat menembus ketatnya bangku kuliah di Jogja? Da...