Infografis

Bukan Sekadar Tugas, Profesi Anda Kini Dilindungi Negara. Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Image

Infografis Permendikdasemen Nomor 4 Tahun 2026

Dasar Hukum

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

Latar Belakang & Tujuan

Menggantikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini.

Visi

Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesional.

Target

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4 Pilar Perlindungan Utama

  1. Hukum: Kekerasan (fisik/psikis), perundungan, intimidasi, & perlakuan tidak adil
  2. Profesi: Cegah PHK sepihak, imbalan tidak wajar, & pembatasan pendapat
  3. K3: Kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, & gangguan keamanan
  4. HAKI: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Milik Industri hasil karya pendidik

Satgas Perlindungan Khusus

Dibentuk di tingkat Kementerian, Daerah (Dinas Pendidikan), dan Organisasi Profesi.

Tugas

Advokasi non-litigasi (konsultasi/mediasi) & tindak lanjut pengaduan.

Komposisi

  1. Pusat, Min. 9 orang (Birokrat, Akademisi, Praktisi)
  2. Daerah, Maks. 7 orang (Dinas Pendidikan & Akademisi)

Mekanisme Pengaduan & Penanganan

  1. Pengaduan resmi dilakukan melalui aplikasi khusus
  2. Surat tertulis atau pesan elektronik jika aplikasi terkendala
  3. Satgas dapat bertindak langsung tanpa pengaduan jika kasus bersifat darurat atau viral di publik.

Batas Waktu Implementasi

Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak ditetapkan pada 8 Januari 2026

Berita Terkini

Cape Verde pertama kalinya tampil di ajang Piala Dunia (Gambar: Ilustrasi/Gradasigo)

Sejarah Baru dari Negara Kepulauan Terkecil! Kenal...

Pernah dengar soal Cape Verde (Tanjung Verde)? Negara kepulauan kecil nan indah dengan budaya kreol di lepas pantai Afrika Barat ini lagi jadi sorotan...

Pemerintah kini semakin serius menata ekosistem ekonomi kreatif digital. Berdasarkan aturan terbaru, kreator yang menjadikan platform media sosialnya sebagai aktivitas usaha, kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). (Gambar Ilustrasi AI/Gradasigo)

Ngonten Kini Jadi Profesi Resmi, Kreator Konten Wa...

Jakarta, Gradasigo - Menjamurnya profesi kreator konten di tanah air resmi mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan penyesuaian regul...

Gambar Ilustrasi AI

Bukan UMKM Lagi, Konten Kreator dan Freelancer Waj...

Yogyakarta, Gradasigo - Hati-hati bagi para konten kreator yang hobi pamer saldo atau bagi-bagi THR mewah di media sosial. Di balik gemerlap engagemen...

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Beasiswa Sleman Pintar Tahun 2026 Tahap I di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (22/5/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sleman)

Gandeng 34 Kampus, Pemkab Sleman Buka Beasiswa Kul...

Sleman, Gradasigo - Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah agresif dalam upaya intervensi kemiskinan struktural melalui penguatan sektor pendid...

Gambar Ilustrasi

FYI: Menghafal Al-Qur'an Bisa Jadi Cheat Code Kuli...

Yogyakarta, Gradasigo - Pernah terpikir gak, kalau menghafal Al-Qur'an bisa jadi ultimate cheat code buat menembus ketatnya bangku kuliah di Jogja? Da...